Mu'tamad 3,7

Logo of telegram channel kangibnu — Mu'tamad 3,7 M
Logo of telegram channel kangibnu — Mu'tamad 3,7
Channel address: @kangibnu
Inactive
Categories: Erotica
Language: English
Subscribers: 3.65K
Description from channel

Materi campur :
Darah wanita :
https://t.me/kangibnu/402
Qoidah fiqih mabadi awwaliyah : https://t.me/kangibnu/499
Dewan al haddad :
https://t.me/kangibnu/660
Al mu'tamad :
https://t.me/kangibnu/1994

Ratings & Reviews

3.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

1

1 stars

0


The latest Messages

16 Dec 2025
https://t.me/aswajakitab
117 views @maktabahzahra, 00:48
Open / Comment
15 Dec 2025
https://chat.whatsapp.com/I5l5v074HnwGoAEFgUerCi?mode=ems_copy_t
131 views @maktabahzahra, 05:29
Open / Comment
12 Dec 2025
Nomer admin

http://wa.me/6282318633946
199 viewsZainab, 03:29
Open / Comment
25 Aug 2025
Nashiyah di dalam redaksi hadits ini yakni bagian depan kepala. Rasulullah saw. hanya mengusap bagian depan kepala. Hal ini menunjukkan bahwa yang merupakan fardhu adalah mengusap sebagian dari kepala itu. Hal itu dapat dilakukan dengan mengusap bagian mana saja dari kepala. Selain itu karena Allah SWT memerintahkan untuk mengusap dan perintah tersebut dapat dilaksanakan baik dengan mengusap banyak atau sedikit, mengusap kulit kepala, itupun sah. Atau mengusap rambut sesuai dengan makna rambut itu. Keduanya sama karena kulit kepala dan rambut di kepala semuanya dinamakan kepala. Akan tetapi, tidak dibolehkan mengusap rambut yang panjang. Apabila membasuh kepala atau sebagian kepala sebagai ganti dari mengusapnya, itu dibolehkan karena membasuh itu lebih dari mengusap.

Apabila ada penutup kepala dan tidak ingin membuka penutup itu baik karena uzur ataupun tidak, cukup mengusap ubun-ubunnya, yaitu bagian depan kepala. Berdasarkan hadits Mughirah bin Syu'bah r.a. di atas. Cukup meletakkan tangan di atas kepala, tidak disyaratkan menggesekkannya. Cara mengusap rambut bagi perempuan sama seperti laki-laki. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan tangannya ke bawah kerudungnya hingga rambutnya terusap.
739 views @MaktabahZahra, 14:21
Open / Comment
25 Aug 2025
4. Mengusap sebagian kepala

Mengusap sebagian kepala ketika berwudhu adalah wajib. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

"Dan usaplah kepalamu."

Kepala adalah tempat tumbuhnya rambut.
Ketika berwudhu cukup mengusap rambut yang dimungkinkan untuk diusap. Sekalipun hanya satu helai rambut. Hal itu adalah jumlah minimal dari rambut itu dengan jari yang merupakan batas minimal dari tangan. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. Berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya dan serbannya."
642 views @MaktabahZahra, 14:20
Open / Comment
30 Mar 2025
Diwajibkan membasuh semua bulu atau rambut, kulit, dan kuku. Apabila terdapat kotoran di bawah kuku hingga menghalangi masuknya air ke bawah kuku atau memakai cincin dan cincin itu menghalangi air membasahi jari, wudhunya tidak sah. Diwajibkan untuk menghilangkan kotoran itu dan menggerakkan cincinnya. Apabila sebagian tangan buntung, wajib membasuh tangan yang ada. Sesuatu yang dapat dilakukan tidak gugur karena sesuatu yang tidak dapat dilakukan. Apabila tangan tersebut buntung hingga siku dan yang ada hanya lengan bagian atasnya, lengan itu wajib dibasuh. Apabila yang buntung di atas siku, disunnahkan membasuh lengan atasnya sehingga tidak ada yang tidak terbasuh untuk disucikan dan mendapatkan cahaya. Hal itu tidak diwajibkan. Apabila orang yang cacat tidak mampu berwudhu sendiri, dia waijb mencari orang yang mau mewudhukannya, baik secara sukarela atau diberi upah. Apabila seseorang memiliki jari lebih, jari itu wajib dibasuh. Demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah. Apabila di tangan seseorang ada lubang, dia wajib membasuh bagian dalamnya karena lubang itu menjadi bagian luarnya.
1.92K views16:27
Open / Comment
30 Mar 2025
Rasulullah saw. membasuh kaki kanannya hingga mencapai betisnya dan membasuh kaki kirinya hingga mencapai betisnya. Abu Hurairah lalu berkata, "Beginilah aku melihat Rasulullah saw. berwudhu." Mendahulukan yang kanan itu disunnahkan."
1.35K views16:26
Open / Comment
30 Mar 2025
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang menjelaskan tentang tata cara berwudhu Rasulullah saw., "Rasulullah saw. berwudhu. Beliau membasuh wajahnya dan menyempurnakan basuhannya. Kemudian, beliau membasuh tangan kanannya hingga mencapai lengan tangan bagian atas, yakni membasuh keduanya. Kemudian, beliau membasuh tangan kirinya hingga mencapai lengan bagian atas. Lalu Rasulullah saw. mengusap kepalanya.
1.14K views16:20
Open / Comment
30 Mar 2025
3. Membasuh kedua tangan sampai siku

Membasuh kedua tangan sampai siku termasuk yang difardhukan ketika berwudhu, dan ini adalah ijma para ulama. Hal tersebut sesuai dengan fiman Allah SWT, di dic

"Dan tanganmu sampai ke siku." (al-Maa'idah: 6)

Al-Marafiq adalah bentuk plural dari kata mirfaq. Berarti pertemuan antara lengan dan lengan bagian atas. Huruf ila' maknanya adalah ma'a (bersama). Yakni,
"Dan tanganmu sampai ke siku." (al-Maa'idah: 6)

Dengan demikian, diwajibkan membasuh kedua tangan, mulai dari jari jemari, telapak tangan, dan lengan
1.03K views16:18
Open / Comment
30 Mar 2025
Caranya dengan mengambil air menggunakan kedua tangan dan mulai membasuh wajah bagian atas. Kemudian membasahi semua wajah karena Rasulullah saw. melakukan hal itu. Lalu, usapkan tangannya pada wajah hingga semua wajah itu terbasuh. Kalaupun membasuh wajah dengan satu tangan itu dibolehkan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, yang menerangkan tata cara wudhu Rasulullah saw.. Beliau mengatakan,
"Kemudian Rasulullah saw. memasukkan tangannya (ke dalam air) dan membasuh wajahnya tiga kali."?

Akan tetapi, membasuh wajah dengan kedua tangan itu lebih baik.
887 views16:16
Open / Comment
30 Mar 2025
2. Membasuh wajah

Diwajibkan membasuh muka bagian luar. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka basuhlah mukamu."

Muka atau wajah adalah bagian yang kita gunakan untuk menghadap. Batas wajah dari atas ke bawah adalah antara tempat tumbuhnya rambut bagian atas hingga dagu. Sedangkan, batas wajah dari sisi kanan kiri adalah antara dua telinga. Diwajibkan membasuh alis, kumis, dan jenggot baik luar dan dalamnya. Apabila jenggotnya lebat, cukup membasuh bagian luarnya saja. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwasanya Nabi saw. berwudhu, lalu beliau menciduk air dan membasuh wajah beliau dengan air itu." Satu kali cidukan tidak akan membuat air sampai ke dalam jenggot, apabila jenggot itu lebat karena bagian dalam jenggot itu sama seperti bagian dalam pada mulut dan hidung. Akan tetapi, diwajibkan membasuh semua jenggot yang panjang yang melebihi batasan wajah.
882 viewsedited  15:47
Open / Comment
30 Mar 2025
Berikut ini penjelasan mengenai fardhu-fardhu tersebut.

1. Niat

Disyaratkan berniat ketika berwudhu karena wudhu adalah ibadah mahdhah (ibadah murni). Wudhu adalah ibadah yang tidak akan sah kecuali dengan niat karena niat itu akan membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab r.a., bahwasanya Nabi saw. bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung dengan niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu bergantung dengan apa yang dia niatkan."

Niat menurut bahasa yaitu al-qashd (tujuan atau motivasi). Orang Arab mengatakan, "Allah SWT telah meniatkan Anda dengan lindungan-Nya." Yakni Anda menjadi tujuan pemeliharaan-Nya dan kehendak-Nya. Niat menurut syari'at adalah

قَصْدُ الشَّيْءِ مَقْرُوْنَا بِفِعْلِهِ

"Bertujuan menginginkan sesuatu disertakan dengan melaksanakan sesuatu itu."

Tempat niat adalah di hati dan tidak wajib melafazhkannya dengan lisan. Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkannya karena melafazhkan niat akan lebih menguatkan tujuannya dan itu lebih afdhal. Cara berniat adalah dengan salah satu dari tiga cara niat berikut. Pertama, dengan meniatkan di dalam hati mengatakan, "Aku berniat mengangkat hadats". Kedua, "Aku berniat (wudhu) agar diperbolehkan shalat, thawaf, atau memegang mushaf Al-Qur'an. Atau ketiga, "Aku berniat menunaikan fardhu wudhu."

Apabila seseorang selalu berhadats, seperti perempuan yang isthadhah, niatnya hanya dengan mengucapkan, "Aku berniat agar diperbolehkan...." karena wudhunya itu tidak mengangkat hadatsnya. Apabila seorang Muslim niat bersuci untuk ibadah yang disunnahkan berwudhu, seperti membaca Al-Qur'an, duduk di masjid, dan ibadah-ibadah lainnya, niat seperti itu tidak dibolehkan karena ibadah-ibadah tersebut boleh dikerjakan meskipun tanpa wudhu. Apabila niat berwudhu untuk mengangkat hadats dan ia berniat juga untuk membersihkan dan menyegarkan badannya dengan wudhu itu, wudhunya sah.

Waktu niat adalah di awal wudhu itu dilakukan. Oleh karena itu, berniat melaksanakan sunnah-sunnah wudhu di awal sunnah-sunnah itu dilakukan. Berniat melaksanakan fardhu-fardhu wudhu ketika membasuh sebagian dari wajahnya karena membasuh wajah adalah fardhu wudhu yang pertama. Niatnya seorang anak kecil yang sudah mumayiz itu sah, baik untuk wudhu maupun untuk shalat. Disyaratkan beragama Islam sehingga tidak akan sah wudhunya orang kafir. Disyaratkan pula berakal sehingga tidak sah wudhunya orang gila dan orang yang mabuk.
870 views15:31
Open / Comment
30 Mar 2025
3. Syarat-Syarat Wudhu

1. Berwudhu dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan. Sebagaimana yang telah kami jelaskan. Disyaratkan pula mengetahui bahwa air yang ia gunakan itu adalah air yang suci dan menyucikan meskipun hanya perkiraan saja.

2. Tidak ada yang menghalangi anggota wudhu dari air.

3. Mengalirnya air pada anggota wudhu yang dibasuh.

4. Tidak ada yang menafikan wudhu, seperti haid, nifas, menyentuh kemaluan, dan lain sebagainya.

5. Tidak berkeinginan membatalkan wudhu ketika berwudhu. Yakni niat berwudhu-nya harus tetap ada. Beragama Islam dan tamyiz (baligh).

6. Mengetahui tata cara berwudhu.

7. Menghilangkan kotoran dan najis.

8. Membasuh anggota tubuh yang mengikuti anggota tubuh yang dibasuh agar semuanya terbasuh.

9. Memastikan hal-hal yang diwajibkan berwudhu. Apabila ragu, apakah sudah batal atau belum. Lalu dia berwudhu dan baru ingat jika dia sudah batal, wudhunya tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat Imam asy-Syafi'i.

10. Sebelum berwudhu, beristinja terlebih dahulu.

11. Disyaratkan masuk waktu shalat, baru kemudian berwudhu, bagi orang yang memiliki penyakit beser dan perempuan yang istihadhah.
609 views10:39
Open / Comment
30 Mar 2025
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, yang menjelaskan tentang tata cara berwudhu secara utuh yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., dengan menjelaskan apa saja yang fardhu dan sunnah serta keutamaan berwudhu. Dari Utsman bin Affan r.a., beliau meminta untuk diambilkan air untuk berwudhu. Beliau lalu menuangkan air itu ke tangannya dan mencuci tangannya tiga kali. Kemudian beliau berkumur, ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung) lalu mengeluarkannya kembali. Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh tangannya hingga siku tiga kali (pada suatu riwayat: Kemudian beliau membasuh tangan kanannya tiga kali, kemudian membasuh tangan kirinya tiga kali), kemudian beliau mengusap kepalanya. Lalu, membasuh kedua kakinya tiga kali (pada suatu riwayat: kemudian beliau membasuh kaki kanannya tiga kali, kemudian kaki kirinya tiga kali). Kemudian beliau berkata, "Aku melihat Nabi saw. berwudhu seperti wudhuku ini. Lalu Nabi saw. bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُونِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat, tidak berbicara kepada hatinya (tentang hal duniawi), Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
539 views10:33
Open / Comment
30 Mar 2025
Apabila khitan itu tidak wajib, niscaya tidak boleh membuka aurat untuk berkhitan. Apabila khitan itu sunnah, niscaya diharamkan membuka aurat. Khitan adalah memotong anggota tubuh yang sehat, berarti apabila tidak wajib, hal itu tidak dibolehkan. Khitan yang diwajibkan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar Sehingga kepala zakar itu terbuka semuanya. Sedangkan khitan yang diwajibkan bagi perempuan adalah me motong sedikit saja kulit yang seperti jengger ayam jantan, berada di atas tempat keluarnya air kencing. Ketika mengkhitan anak perempuan, disunnahkan untuk memotong sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan berlebihan.

Seorang anak yang sudah baligh, diwajibkan untuk berkhitan. Akan tetapi, disunnahkan untuk mengkhitannya ketika anak itu masih kecil karena itu lebih mudah. Waktu yang disunnahkan untuk mengkhitan ialah pada hari ke tujuh sejak kelahiran seorang anak. Terdapat pengecualian, apabila fisik anak itu lemah, khitan tersebut boleh ditunda sampai anak itu siap untuk dikhitan. Apabila menundanya dari hari ke tujuh, disunnahkan untuk dikhitan pada hari ke empat puluh sejak hari kelahirannya. Apabila menundanya lagi di hari ke empat puluh, disunnahkan untuk dikhitan pada usia tujuh tahun. Apabila seorang anak wafat sebelum ia dikhitan, anak tersebut sudah tidak boleh dikhitan. Hal tersebut menurut pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama Madzhab Syafi'i. Sebab khitan adalah hukum syariat yang wajib dilakukan semasa hidup dan hukum itu telah hilang karena kematian.

Sedangkan biaya mengkhitan anak itu diambil dari harta anak tersebut. Apabila anak itu tidak memiliki harta, orang yang wajib menafkahinyalah yang wajib membiayainya.
508 views01:28
Open / Comment
Mu'tamad 3,7 @kangibnu
Open in Telegram