Berikut ini penjelasan mengenai fardhu-fardhu tersebut.
1. Niat
Disyaratkan berniat ketika berwudhu karena wudhu adalah ibadah mahdhah (ibadah murni). Wudhu adalah ibadah yang tidak akan sah kecuali dengan niat karena niat itu akan membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab r.a., bahwasanya Nabi saw. bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung dengan niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu bergantung dengan apa yang dia niatkan."
Niat menurut bahasa yaitu al-qashd (tujuan atau motivasi). Orang Arab mengatakan, "Allah SWT telah meniatkan Anda dengan lindungan-Nya." Yakni Anda menjadi tujuan pemeliharaan-Nya dan kehendak-Nya. Niat menurut syari'at adalah
قَصْدُ الشَّيْءِ مَقْرُوْنَا بِفِعْلِهِ
"Bertujuan menginginkan sesuatu disertakan dengan melaksanakan sesuatu itu."
Tempat niat adalah di hati dan tidak wajib melafazhkannya dengan lisan. Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkannya karena melafazhkan niat akan lebih menguatkan tujuannya dan itu lebih afdhal. Cara berniat adalah dengan salah satu dari tiga cara niat berikut. Pertama, dengan meniatkan di dalam hati mengatakan, "Aku berniat mengangkat hadats". Kedua, "Aku berniat (wudhu) agar diperbolehkan shalat, thawaf, atau memegang mushaf Al-Qur'an. Atau ketiga, "Aku berniat menunaikan fardhu wudhu."
Apabila seseorang selalu berhadats, seperti perempuan yang isthadhah, niatnya hanya dengan mengucapkan, "Aku berniat agar diperbolehkan...." karena wudhunya itu tidak mengangkat hadatsnya. Apabila seorang Muslim niat bersuci untuk ibadah yang disunnahkan berwudhu, seperti membaca Al-Qur'an, duduk di masjid, dan ibadah-ibadah lainnya, niat seperti itu tidak dibolehkan karena ibadah-ibadah tersebut boleh dikerjakan meskipun tanpa wudhu. Apabila niat berwudhu untuk mengangkat hadats dan ia berniat juga untuk membersihkan dan menyegarkan badannya dengan wudhu itu, wudhunya sah.
Waktu niat adalah di awal wudhu itu dilakukan. Oleh karena itu, berniat melaksanakan sunnah-sunnah wudhu di awal sunnah-sunnah itu dilakukan. Berniat melaksanakan fardhu-fardhu wudhu ketika membasuh sebagian dari wajahnya karena membasuh wajah adalah fardhu wudhu yang pertama. Niatnya seorang anak kecil yang sudah mumayiz itu sah, baik untuk wudhu maupun untuk shalat. Disyaratkan beragama Islam sehingga tidak akan sah wudhunya orang kafir. Disyaratkan pula berakal sehingga tidak sah wudhunya orang gila dan orang yang mabuk.
870 views15:31